Senin – Jumat | 08.00 – 15.00 WITA
Layanan perbankan tetap berjalan normal melalui kantor cabang terdekat selama pemeliharaan sistem. • Harap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPR NTB. • Layanan perbankan tetap berjalan normal melalui kantor cabang terdekat selama pemeliharaan sistem. • Harap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPR NTB. •
Consumer Protection

Alur Pengaduan Nasabah

PT. BPR NTB (Perseroda)

"Komitmen kami dalam menjaga kualitas layanan, transparansi, serta perlindungan terhadap hak nasabah melalui prosedur pengaduan yang terstandarisasi."

Alur Pengaduan Nasabah

Tahapan Pengaduan

Step 01

Nasabah menyampaikan pengaduan melalui sarana komunikasi resmi PT. BPR NTB (Perseroda).

Step 02

Petugas melakukan verifikasi identitas dan pemeriksaan kesesuaian data nasabah.

Step 03

Pengaduan dicatat ke dalam sistem dan diproses sesuai klasifikasi permasalahan.

Step 04

Nasabah menerima tanda terima resmi pengaduan sebagai bukti registrasi.

Step 05

Petugas menindaklanjuti dan memberikan solusi dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Dokumen Pendukung

Identitas Diri Nasabah / Perwakilan

Bukti Kepemilikan (Buku Tabungan)

Dokumen Transaksi (Slip/Resi/Bukti)

Jangka Waktu Penyelesaian

Pengaduan Lisan

Maksimal 5 Hari Kerja

Pengaduan Tertulis

Maksimal 10 Hari Kerja

*Apabila belum tercapai kesepakatan dalam jangka waktu tersebut, nasabah dapat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui LAPS atau Pengadilan.

AI Assistant SAHABAT BPR NTB
Kirim Email
Hubungi CS