Alur Pengaduan Nasabah
PT. BPR NTB (Perseroda)
"Komitmen kami dalam menjaga kualitas layanan, transparansi, serta perlindungan terhadap hak nasabah melalui prosedur pengaduan yang terstandarisasi."
Tahapan Pengaduan
Nasabah menyampaikan pengaduan melalui sarana komunikasi resmi PT. BPR NTB (Perseroda).
Petugas melakukan verifikasi identitas dan pemeriksaan kesesuaian data nasabah.
Pengaduan dicatat ke dalam sistem dan diproses sesuai klasifikasi permasalahan.
Nasabah menerima tanda terima resmi pengaduan sebagai bukti registrasi.
Petugas menindaklanjuti dan memberikan solusi dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Dokumen Pendukung
Identitas Diri Nasabah / Perwakilan
Bukti Kepemilikan (Buku Tabungan)
Dokumen Transaksi (Slip/Resi/Bukti)
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 5 Hari Kerja
Maksimal 10 Hari Kerja
*Apabila belum tercapai kesepakatan dalam jangka waktu tersebut, nasabah dapat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui LAPS atau Pengadilan.