Sejarah PT BPR NTB PERSERODA
PT BPR NTB PERSERODA adalah salah satu Perusahaan Milik Pemerintah Daerah yang bergerak dalam bidang Jasa Keuangan/Perbankan yang berlokasi di Wilayah Mataram. Awal mulanya PT BPR NTB PERSERODA berdiri dengan nama Lumbung Kredit Pedesaan Ampenan Utara atau biasa disebut LKP Ampenan Utara, yang lahir berdasarkan PERDA No. 15 Tahun 1994 tanggal 10 September 1994 tentang Lumbung Kredit Pedesaan. Seiring dengan perkembangannya dan mampu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat melalui produk-produk yang ditawarkan serta ditunjang dengan peningkatan asset.
Pada tahun 1998 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-158/KM.17/1998 Tanggal 20 April 1998 tentang pemberian ijin operasional kepada PD. BPR LKP Ampenan Utara sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Mempertimbangkan perkembangan zaman akhirnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2009 dan Surat Persetujuan dari Bank Indonesia nomor 12/172/DKBU/IDAd/Mtr tanggal 10 Agustus 2010, PD. BPR LKP Ampenan Utara berubah nama menjadi PD. BPR NTB dan kemudian bertransformasi melalui proses penggabungan PD BPR Se-NTB berdasarkan surat keputusan OJK Nomor Kep-45/D.03/2022 tanggal 23 Maret 2022. Atas keputusan tersebut tepat 01 April 2022 PD. BPR NTB telah memiliki 44 (Empat Puluh Empat) kantor cabang serta 6 (Enam) Kantor Kas yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Adanya proses penggabungan ini, maka PD. BPR NTB menjadi BPR dengan kategori BPRKU 3.
Structure of Ownership
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor: 01 Tahun 2020 tentang penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum PD.BPR NTB se-Nusa Tenggara Barat menjadi PD.BPR NTB, Pemegang Saham Pengendali yakni Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sedangkan Pemegang Saham Minoritas yakni Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-NTB dengan target modal sebesar 500 M.